Selasa 17 Apr 2018 18:15 WIB

Dosen IPB Digugat oleh Terdakwa, KPK Beri Bantuan Hukum

Basuki digugat perdata oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  KPK memberikan pendampingan hukum terhadap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan Basuki Wasis. Basuki digugat perdata oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam.

"Tentu KPK memberikan pendampingan kepada ahli tersebut. KPK sangat menyayangkan hal ini karena dikhawatirkan dapat berdampak pada ahli lain yang hendak memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/4).

Sebelumnya, Basuki Wasis diminta KPK untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam.

Basuki Wasis mengungkapkan, bahwa perkara korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2,728 triliun. Keterangan tersebut yang menjadi dasar bagi Nur Alam untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Di UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ada pasal bahwa saksi dan ahli tidak bisa digugat baik pidana maupun perdata karena keterangan yang diberikan," tambah Febri.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus tersebut juga sepakat dengan pendampingan tersebut. "Kami dalam tiga pekan terakhir sudah membahas hal ini bersama Pak Wasis, JPU mengusulkan pendampingan dan bantuan hukum melalui intervensi selaku turut tergugat," kata JPU KPK.

Dalam perkara ini, Nur Alam pada 28 Maret 2018 sudah divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah ia selesai menjalani hukumannya karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40,268 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement