Selasa 17 Apr 2018 19:07 WIB

Tersangka Kasus Tarian Erotis di Jepara Jadi Tujuh Orang

Tarian erotis dipertunjukkan saat perayaan ulang tahun sebuah klub motor.

Unjuk rasa anti-pornografi
Foto: Republika
Unjuk rasa anti-pornografi

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Polres Jepara, Jawa Tengah, kembali menetapkan empat tersangka setelah tiga tersangka ditetapkan sebelumnya sebagai buntut pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor. "Keempat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya merupakan penari dan satu orang disebut agen atau mami," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Jepara, Selasa (17/4).

Ia mengatakan, para penari tersebut datang ke Polres Jepara dengan didampingi agennya setelah jajaran Polres Jepara terlebih dahulu menemui para penari tersebut. Karena ada yang masih kuliah dan kepentingan lain, kata dia, akhirnya diberikan kelonggaran. Kemudian, mereka datang sendiri ke Polres Jepara.

Untuk saat ini, kata dia, keempat tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan. Terkait peran agen, kata dia, masih didalami perannya sebelum diputuskan pasal yang disangkakan.

Dengan demikian, jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Jepara sebanyak tujuh orang. Itu setelah menetapkan dua panitia serta penghubung antara panitia dan penyedia penari erotis.

"Pendalaman masih dilakukan karena selama ini keterangan yang diperoleh masih sepihak dari panitia," ujarnya.

Ketiga penari erotis tersebut adalah berinisial K asal Purwokerto, E asal Pati, dan V asal Semarang, serta agennya berinisial EE. Sementara itu, tiga tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah berinisial H dan B, sama-sama warga Jepara, serta Al warga Kudus yang diduga menjadi penghubung antara panitia dan penyedia penari.

Kepolisian sudah berupaya maksimal dalam penanganan kasus tersebut sebab izin yang diajukan kepada kepolisian sebelumnya tertulis organ tunggal dan pentas dangdut. Namun, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, acara justru diselingi tarian erotis.

Akibat peristiwa tersebut, empat tersangka berinisial H, B, Al dan EE dikenakan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya dikenakan pasal 34. Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demo untuk menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor pada Ahad (15/4).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement