Selasa 17 Apr 2018 20:56 WIB

Sandi Pastikan Penataan Kampung Akuarium Sesuai Regulasi

Sandi memastikan Pemprov DKI tidak melanggar hukum dalam penataan kampung akuarium.

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan penataan Kampung Akuarium akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Baginya, hunian sementara (shelter) yang sudah terbangun saat ini membuktikan bahwa program tersebut sudah mendapatkan izin dan sesuai regulasi.

"Sekarang ada shelter, Kita tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan yang atau regulasi yang sudah memayungi," kata Sandiaga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Sandiaga memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melanggar hukum. Sebab, Pemprov harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pembangunan properti tidak boleh dilakukan tanpa ada izin atau regulasi yang sesuai.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, Gubernur Anies Rasyid Baswedan sudah menerima beberapa masukan terkait konsep pembangunan Kampung Akuarium ke depan. Ia juga sudah menerima maket dari warga setempat.

"Dan ada beberapa NGO (non-government organization) yang sudah memikirkan konsep-konsep penataan, ada yang dua lantai ada yang delapan lantai," ujar dia.

Sandiaga menambahkan, Pemprov DKI ingin konsep yang diambil nantinya memasukkan keinginan para warga, sesuai peraturan, dan sesuai keinginan pemerintah. Semuanya akan digabungkan dalam satu konsep penataan. Ia juga memastikan konsep tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga sosial.

Lulusan Wichata University ini mengatakan, penataan Kampung Akuarium merupakan uji kasus (test case) bagi Pemprov untuk menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia menyebut, hal itu telah dihilangkan secara brutal oleh pemerintah sebelumnya.

Warga Kampung Akuarium digusur karena dianggap menyalahi rencana detail tata ruang (RDTR). Sebagian warga dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan pemerintah. Sebagian lainnya bertahan dan membangun tenda serta gubuk di atas puing-puing rumah mereka.

Sebanyak 24 warga dikabarkan meninggal dalam kurun waktu dua tahun karena tinggal di gubuk dan tenda-tenda tersebut. Hal ini mengetuk Gubernur Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan untuk membangun hunian sementara (shelter) bagi warga. Ia juga berencana membangunkan rumah bagi mereka di lokasi tersebut.

Penggusuran Kampung Akuarium juga berdampak pada penghapusan dua RT, yaitu RT 01 dan RT 12 RW 04. Status kependudukan warga di kedua kampung tersebut pun dihapuskan. Akibatnya, warga yang telah lulus sekolah kesulitan mendapatkan pekerjaan. Anies berjanji akan mengembalikan kedua RT yang dihapus dan digabung dalam satu RT, yaitu RT 12 RW 04. Ia juga berjanji akan mengembalikan status kependudukan warga.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, apakah Pemprov tak mengindahkan pelanggaran RDTR yang terjadi di Kampung Akuarium. Pertanyaan lain juga muncul terkait bagaimana Pemprov akan mensinergikan program tersebut dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement