REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut kembali anggota Polri Muhammad Irhamni untuk menangani kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menguntungkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim. Selaku obligor BDNI, Sjamsul diduga diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.
"Dia direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Selasa.
Irhamni pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI, setelah dia meningkatkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Asyad Temenggung, kemudian dirinya kembali ke Polri setelah masa kerjanya di KPK berakhir. Agus mengakui, pihaknya membutuhkan keberadaan Irhamni untuk menangani kasus tersebut.
"Kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus (untuk menangani perkara tersebut)," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK akan bekerja sama dengan Singapura untuk memulangkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus SKL BLBI.
"Jadi ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Senin (16/4).
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Adapun, tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.