REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alokasi anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Untuk itu, KPK pada Selasa (17/4) memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Proyek pembangunan IPDN di beberapa daerah kan dari anggaran Kemendagri. Tentu kami mendalami sejauh mana Sekjen mengetahui alokasi anggaran tersebut sampai kemudian proyek-proyek di daerah yang diduga terjadi korupsi di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Diah Anggraeni sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya, yakni korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
Selain memeriksa Diah, KPK juga pada Selasa memeriksa Dony Ambadi yang merupakan PNS Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi. Dony juga diperiksa untuk tersangka Dudy.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai pegawai Kemendagri terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," ungkap Febri.
Dudy Jocom saat itu menjabat sebagai pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Sedangkan, Budi Rachmat Kurniawan adalah general manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Dudy dan Budi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum serta menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011, saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dan beberapa tempat lain.