REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mufti tertinggi di Mesir telah mengeluarkan fatwa atau keputusan agama terkait pembelian 'jempol' ('like') pada sebuah halaman Facebook (fan page). Dilansir di World Bulletin, Rabu (18/4), Grand Mufti Shawki Allam mengatakan membeli 'like' di Facebook dilarang dalam Islam.
Menurutnya, itu adalah bentuk penipuan dan kecurangan. Mufti Shawki mengunggah di halaman Facebook institusi Dar Al Ifa awal pekan ini, pembelian 'like' dilarang secara agama. Menurutnya, dilarang membayar seseorang untuk mengklik 'like' pada sebuah promosi.
Sang mufti mengatakan, hal itu adalah bentuk penipuan. Ia mengutip perkataan Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi "Dia siapa yang menyesatkan bukan dari kita."
Mufti Shawki secara teratur mengeluarkan berbagai macam fatwa. Biasanya, ia mengeluarkan fatwa sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Muslim yang mencari bimbingan agama terkait dengan masalah yang sepele sekali pun. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan kepada Dar Al Ifa, institusi Sunni yang bertanggung jawab atas keputusan agama. Keputusan tersebut terutama didasarkan pada kitab suci Alquran dan sabda Nabi Muhammad SAW.