Rabu 18 Apr 2018 12:44 WIB

Menteri Susi Telusuri Perbudakan ABK WNI di Kapal Rusia

Jika ditemukan indikasi praktik perdagangan orang, akan segera diproses hukum.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan RI,  Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 Pemberantasan IUU Fishing menyatakan akan menelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan 20 ABK Indonesia di kapal STS-50 buronan Interpol yang telah ditangkap aparat.

"Tim gabungan akan bekerja sama dengan IOM untuk terus menelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 ABK Indonesia yang bekerja di kapal STS-50. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan orang, kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan aturan perundangan," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Susi, tim gabungan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran STS-50 di Indonesia berdasarkan dokumen dan informasi elektronik dari telepon genggam dan laptop yang ditemukan di atas kapal STS-50.

Pada 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.