REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus naik. Ironisnya lagi, seluruh kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Pekanbaru Provinsi Riau, sebanyak 602 perkara itu, dilakukan oleh perempuan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Fakhruddin menyebutkan, hingga awal bulan April 2018 pihaknya telah menerima setidaknya 602 perkara gugatan perceraian. "Jumlahnya sampai saat ini terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang sama pada tahun 2017," kata Fakhrudin, di Pekanbaru, Rabu (18/4).
Fakhruddin menjelaskan, dari 602 perkara perceraian tersebut, terdapat 581 perkara contensius yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Selain itu, terdapat juga 21 perkara volunter atau permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan dan tidak mengandung sengketa atau masih bisa dimediasi untuk rujuk kembali.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa dari 602 perkara gugatan perceraian tersebut hampir seluruhnya dilakukan oleh pihak perempuan. Sedangkan, untuk alasan terbesarnya disebabkan oleh masalah ekonomi. Fakhruddin mengatakan, dari pertemuan saat mediasi dengan kedua belah pihak, diungkapkan bahwa penyebab adanya gugatan tersebut akibat himpitan ekonomi yang dialami keluarga itu.
"Rata-rata gugatan itu dikarenakan himpitan ekonomi. Jadi mereka (pasutri-red) memutuskan untuk berpisah," imbuhnya.
Selain masalah ekonomi, kata dia, terdapat satu alasan lain tingginya laporan perceraian tersebut. Yaitu adanya pihak ketiga dalam rumah tangga atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah "pelakor" atau "perebut laki orang".
Fakhruddin menambahkan, bahwa belakangan masalah keretakan rumah tangga akibat adanya pihak ketiga cukup menjadi 'momok' bagi masyarakat. Hal ini lantaran baru terjadi dalam satu tahun belakangan dan peningkatannya cukup signivikan.
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan soal gugatan perceraian yang disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia memperkirakan, bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat nantinya.
Pasalnya, dalam satu hari pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru menerima 20 setidaknya permohonan perceraian. "Entah apa yang jadi penyebab perceraian itu ke depannya. Masalah ekonomi, KDRT, kini adapula pelakor," pungkasnya.