REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Agama (Kemenag) masih mengkaji aturan dan norma hukum terkait rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan norma hukum positif masalah ini masih dikaji.
"Karena ini kan menyangkut mekanisme penyisihan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat. Jadi, harus didalami hukum administrasi negara,"ujarnya saat ditemui usaikonferensi perspenandatanganan Revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, di Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Kedua, kata dia, persoalan ini ditinjau dari hukum Islam atau pendekatan syar'inya harus di dalami. Karena itu, masalah ini sedang dikaji.Namun, pihaknya tidak menetapkan target secara khusus kapan kajian ini bisa selesai.
"Kami ingin secepat mungkin tetapi tidak boleh tergesa-gesa," katanya.
Sebelumnya, sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim.