Rabu 18 Apr 2018 16:31 WIB

Seorang Dokter Pemodal Uang Palsu Dibekuk Bareskrim

AP terlibat sindikat uang palsu karena permasalahan utang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang dokter umum berinisial AP (39 tahun) menjadi tersangka atas kasus tindak pidana kejahatan memproduksi dan mengedarkan mata uang palsu. AP berperan sebagai pemodal pembuatan sekaligus peredaran uang palsu tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa AP terlibat sindikat uang palsu karena permasalahan utang. "Sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

Selain AP, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut yakni AK (56 tahun), AD (62 tahun) dan AM (35 tahun). Mereka memiliki peran masing-masing yakni bagian desain dan bagian cetak.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sindikat yang menawarkan uang palsu. Kemudian penyidik pun menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, penyidik membekuk tersangka AP dan AK di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/4).

Dalam penangkapan AP dan AK, penyidik menyita barang bukti berupa 600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu ponsel, satu sepeda motor merek Honda Beat berikut STNK dan kunci motor. Kemudian, dari keterangan AP dan AK, penyidik melacak keberadaan tersangka lainnya sehingga pada Selasa (17/4) penyidik menangkap tersangka AD dan AM di Pandeglang, Banten.

"AD berperan sebagai pencetak uang palsu. AM membantu AD mencetak uang palsu," kata Daniel.

Dalam sindikat ini terungkap bahwa tersangka AP bersama rekannya yang kini masih buron, memberikan modal sebesar Rp 250 juta kepada AK dan AD. Setelah uang palsu dicetak, uang tersebut diserahkan kepada AK dan AP untuk diedarkan.

Uang palsu yang diproduksi jaringan ini yakni mata uang Rupiah pecahan lima ribu dan 100 ribu. Selain itu sindikat ini juga mencetak mata uang asing palsu yakni dolar Singapura dan Brasil.

"Mereka cetak uang palsu bila ada yang memesan saja," kata Daniel menambahkan.

Para pelaku dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement