Rabu 18 Apr 2018 16:31 WIB

Seorang Dokter Pemodal Uang Palsu Dibekuk Bareskrim

AP terlibat sindikat uang palsu karena permasalahan utang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Uang Palsu. ilustrasi
Uang Palsu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang dokter umum berinisial AP (39 tahun) menjadi tersangka atas kasus tindak pidana kejahatan memproduksi dan mengedarkan mata uang palsu. AP berperan sebagai pemodal pembuatan sekaligus peredaran uang palsu tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa AP terlibat sindikat uang palsu karena permasalahan utang. "Sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

Selain AP, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut yakni AK (56 tahun), AD (62 tahun) dan AM (35 tahun). Mereka memiliki peran masing-masing yakni bagian desain dan bagian cetak.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sindikat yang menawarkan uang palsu. Kemudian penyidik pun menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, penyidik membekuk tersangka AP dan AK di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/4).