Rabu 18 Apr 2018 16:47 WIB

Indef: Perpres Tenaga Kerja Asing Sebaiknya Lebih Fokus

Tidak sedikit TKA yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menuturkan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu umum. Dampaknya, lubang permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia akan makin banyak bermunculan, termasuk terkait TKA ilegal.

Enny menilai Perpres TKA harus dibuat secara lebih khusus pada isu tertentu. Apabila memang tujuannya memperlancar investasi dan transfer teknologi maupun pengetahuan melalui TKA, pemerintah perlu membuat peraturan yang fokus pada dua isu ini. "Jadi, tidak cek kosong atau general," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Di tengah kontra terhadap Perpres TKA, Enny menjelaskan, peraturan yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini sebenarnya memberikan dampak positif. Di antaranya mengisi kekosongan akan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap teknologi baru melalui pendampingan dari TKA. Kekurangan Indonesia di bidang teknologi dapat ditutupi dengan transfer pemahaman.

(Baca: KSPI Pertanyakan Kembali Tujuan Perpres TKA)

Namun, di sisi lain, Perpres TKA juga berpotensi menambah masalah TKA ilegal yang selama ini belum terselesaikan. Sekalipun pemerintah telah memiliki aturan baku terkait posisi yang bisa diisi TKA dan kriteria lainnya, pelanggaran masih dirasakan secara masif.

Menurut Enny, tidak sedikit TKA yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Mereka bukan tenaga profesional dan juga tidak memenuhi persyaratan yang memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Ketika kasus TKA ilegal belum terselesaikan, pemerintah justru memberi kemudahan penggunaan TKA melalui perpres. Ini yang merisaukan," ucapnya.

Dengan membuat peraturan yang lebih fokus pada isu tertentu, pemerintah bisa lebih menata TKA di Indonesia sambil mengatasi permasalahan TKA ilegal. Misalnya, kuota kebutuhan tenaga kerja di suatu perusahaan dan spesialisasinya. Sebelum itu, Enny menambahkan, tentunya pemerintah juga harus memiliki data tingkat kebutuhan TKA di Indonesia secara rinci.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement