REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan tertinggi Mesir telah menerima banding 299 terdakwa yang nama mereka ditempatkan di daftar teroris negara.
Dilansir Middle East Monitor, Rabu (18/4) para terdakwa dituduh menargetkan Batalyon 101 tentara Mesir di Sinai utara pada 2015 dengan mortir. Mereka juga dituduh melakukan serangan teroris terhadap tentara dan polisi di Semenanjung Sinai.
Akibatnya, 299 terdakwa ini dilarang bepergian, aset mereka dibekukan dan nama mereka ditempatkan di daftar teroris selama tiga tahun.
Wilayat Sinai, afiliasi ISIS mengaku bertanggung jawab atas kekerasan itu. Pengadilan Kasasi akhirnya menerima banding para terdakwa dan memerintahkan pengadilan ulang.