Rabu 18 Apr 2018 17:40 WIB

Polisi Gadungan Resahkan Warga Ditangkap di Sukabumi

Polisi gadungan kerap melakukan pencurian bermodus razia.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polres Sukabumi Kota menangkap polisi gadungan yang dilengkapi senjata air sofgun dan atribut kepolisian Rabu (18/4).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polres Sukabumi Kota menangkap polisi gadungan yang dilengkapi senjata air sofgun dan atribut kepolisian Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap polisi gadungan yang seringkali melakukan aksi pencurian di beberapa titik Kota Sukabumi. Dalam aksinya polisi gadungan tersebut membawa air softgun dan memakai atribut polisi untuk meyakinkan korbannya.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, polisi gadungan yang ditangkap adalah LR (25 tahun) warga Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Selain itu satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yakni SF (35) warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Kami melakukan pengungkapan terkait maraknya aksi kejahatan yang mengatasnamakan sebagai petugas penegak hukum seperti kepolisian, terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Rabu (18/4) siang. Hasilnya diamankan dua orang pelaku yang mengaku anggota kepolisian dan melakukan tindak kejahatan.

Susatyo menerangkan, salah seorang pelaku LR  berpura-pura atau seolah-olah melakukan razia kendaraan dengan menggunakan atribut kepolisian. Selanjutnya korban seolah-olah akan dibawa ke kantor kepolisian terdekat.

Namun kata Susatyo, di tengah jalan korban ditinggalkan dan barang berharga miliknya diambil pelaku. Informasi yang diperoleh pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak enam kali di willayah Sukabumi dan sekitarnya.

Dari tangan tersangka ungkap Susatyo diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah air sofgun, korek api berbentuk pistol, satu potong kaos polisi, satu potong celana PDL polisi, satu pasang sepatu PDL polisi, dan dua unit kendaraan roda dua serta handphone.

Dari hasil pemeriksaan sementara motif dari tindak kejahatan tersebut adalah ekonomi. Di mana pelaku menjual barang hasil pencurian untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka LR kata Susatyo dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangka SF dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ke depan ujar Susatyo, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada oknum atau masyarakat dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Jangan serta merta percaya tanyakan identitas, surat perintah, imbuh dia.

Jika diajak ke kantor polisi lanjut Susatyo, pastikan bahwa memang orang tersebut adalah anggota polisi. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaan dan tidak terjadi kembali dikemudian hari.

Salah seorang tersangka LR mengaku memang awalnya bercita-cita sebagai polisi. "Saya mendapatkan atribut kepolisian dari teman," terang dia di Mapolres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement