Rabu 18 Apr 2018 18:13 WIB

KPU: Parpol Harus Siapkan Lebih Banyak Caleg untuk Pemilu

Ini untuk mengantisipasi gugurnya para caleg sebelum penetapan DCT Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai politik (parpol) harus menyiapkan lebih banyak calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gugurnya para caleg sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan hal yang perlu diperhatikan parpol adalah penambahan jumlah dapil dan alokasi kursi di tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Karena itu, dia mengatakan, masing-masing parpol harus memperhatikan ketersediaan caleg. 

“Termasuk juga, parpol harus menyediakan ketersediaan 30 persen caleg perempuan di setiap dapil," ujar Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Penempatan bagi caleg-caleg perempuan ini juga perlu diperhatikan oleh setiap parpol. Selanjutnya, parpol juga harus menyiapkan cadangan caleg. “Hal ini penting mengingat ada potensi caleg yang gugur," lanjut Ilham.

Ilham menerangkan gugurnya caleg biasanya terjadi jika sudah ada penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019. KPU masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti caleg yang gugur sebelum penetapan DCT.

Sebelumnya, Ilham mengatakan jumlah caleg Pemilu 2019 akan bertambah secara signifikan. Hal tersebut karena penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, jumlah dapil untuk DPR pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak 80 dapil. Jumlah ini bertambah dibanding Pemilu tahun 2014 yang tercatat sebanyak 77 dapil.

Penambahan dapil ini berimplikasi terhadap jumlah kursi untuk DPR menjadi 575 orang untuk Pemilu 2019. Jumlah terebut tercatat bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang hanya memberi tempat 560 anggota DPR.

Selanjutnya, KPU juga mencatat jumlah dapil untuk DPRD provinsi menjadi 272 dapil. Jumlah ini bertambah dari Pemilu 2014 yang hanya tercatat sebanyak 259 dapil.

Karena itu, Jumlah kursi DPRD provinsi juga bertambah menjadi 2.207 kursi pada pemilu mendatang. Jumlah ini pun bertambah jika dibandingkan Pemilu 2014, yakni sebanyak 2.112 kursi.

Terakhir, KPU mencatat dapil DPRD kabupaten/kota menjadi 2.206 dapil, bertambah dibanding Pemilu 2014 yang berjumlah 2.102 dapil. Dengan penambahan dapil ini, kursi untuk anggota DPRD kabupaten/kota menjadi 17.610. 

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang hanya mengalokasikan 16.895 kursi anggota DPRD kabupaten/kota, jumlah kursi saat ini bertambah signifikan.

Pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. Selanjutnya, pengumuman DCT caleg akan dilakukan pada 20 September.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement