REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro hukum Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengajukan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengumpat Kemenag. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui, biro hukum Kemenag mengajukan surat resmi ke MKD terkait peristiwa itu.
"Biru Hukum Kemenag mengajukan surat resmi terkait peristiwa itu," kata Lukman saat ditemui usai konferensi pers penandatanganan Revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, di Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Lukman mengatakan pengiriman surat resmi ke MKD DPR ini memang dikehendaki jajaran Kemenag. Dengan pengiriman surat resmi ini, lanjut Lukman, Kemenag juga melakukan pendekatan secara lembaga.
"Jadi ini sebenarnya lebih kepada pendekatan tradisional kelembagaan," ujarnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dari Komisi III DPR mendadak jadi perbincangan. Penyebabnya, ia memaki Kemenag menggunakan kata umpatan 'bangsat'. Hal itu terjadi saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, M Prasetryo, Rabu (28/3), membahas soal kasus penipuan umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).