Rabu 18 Apr 2018 18:49 WIB

Penerjemahan Alquran ke Bahasa Bugis Masuki Tahap Validasi A

Bahasa Bugis masih eksis hingga saat ini dan sangat urgent untuk diselamatkan.

Kementerian Agama tahun ini tengah memproses penerjemahan Alquran ke Bahasa Bugis.
Foto: kemenag.go.id
Kementerian Agama tahun ini tengah memproses penerjemahan Alquran ke Bahasa Bugis.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Agama tahun ini tengah memproses penerjemahan Alquran ke Bahasa Bugis. Penerjemahan ini sudah memasuki tahap validasi awal yang dikemas dalam kegiatan verifikasi di Makassar yang digelar Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (PLKKMO), 17 - 20 April 2018.

Penerjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah sudah dilakukan PLKKMO sejak enam tahun lalu. PLKKMO sudah menerbitkan 12 terjemah Alquran bahasa daerah.

Kepala Balitbang Diklat Kemenag Abd Rahman Mas’ud menyampaikan, penerjemahan Alquran ini sangat penting, utamanya dalam melestarikan bahasa daerah. Berdasarkan penelitian LIPI, sudah ada indikasi beberapa bahasa daerah yang mengalami kepunahan.

“Alhamdulillah, Bahasa Bugis masih eksis hingga saat ini dan sangat urgent untuk diselamatkan. Bahasa Bugis merupakan bahasa dari para Wondering Da’i dan Wondering Merchant, yaitu para saudagar yang keliling dunia membawa misi dakwah dan perdamaian. Salah satu buktinya adalah peran dari ulama besar Syekh Yusuf Al Makassari dalam pembebasan Afrika Selatan dari penjajahan yang dapat dilihat jejaknya di Capetown,” ujar Kabadan melalui rekaman video yang diputar pada sessi pembukaan acara di Makassar, kemarin.

Menurut Abd Rahman, Bugis sebagai salah satu budaya dan tradisi yang berperan besar di Nusantara ini harus memiliki Alquran terjemah dalam bahasa ibu (mother tongue) yaitu bahasa Bugis yang dapat diakses oleh tidak hanya penuturnya di Sulawesi Selatan, tapi juga diseluruh dunia melalui media digital/online. Banyak nilai-nilai kearifan lokal dalam bahasa Bugis, antara lain: sipakalebbi yang berarti saling menghormati, sipakainge yang berarti saling mengingatkan dalam Islam sama dengan Watawa shoubil haq, watawa shoubis-shobri.

Kepala PLKKMO, Muhammad Zain sebagai penanggung jawab kegiatan ini memaparkan bahwa penerjemahan Alquran tidak sekedar mengalihbahasakan, tetapi juga ada unsur penafsiran. Tim penerjemah terdiri dari berbagai unsur ahli, yaitu ahli Alquran dan tafsir, ahli budaya, ahli bahasa, baik bahasa Arab maupun Bugis, serta ulama Bugis.

Zain berharap, Alquran terjemah Bahasa Bugis ini dapat menjadi sarana internalisasi nilai Alqur’an pada masyarakat Bugis. Fungsi lain dari kegiatan ini adalah memperlambat kepunahan Bahasa Bugis pada era digital.

Menurut Zain, kegiatan ini juga memiliki misi menyebarkan Islam yang damai melalui penerjemahan dengan pilihan kata yang moderat tanpa mengurangi esensi nilai Alquran.

Turut hadir dalam pembukaan workshop, Dekan Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Sultan Alauddin Makassar, Natsir Siola. Workhsop validasi ini diikuti 26 pakar dan pembahas yang mencermati ayat demi ayat, bahkan huruf demi huruf untuk mencapai terjemahan yang terbaik dan benar.

Setelah proses ini, masih ada lagi validasi final untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penerjemahan. Produk akhir dari kegiatan ini adalah terbitan terjemah Alquran bahasa daerah yang pada tahun-tahun sebelumnya dirilis oleh Menteri Agama di Jakarta.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement