REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan polisi harus profesional dalam menangani laporan terkait pernyataan Amien Rais soal partai setan dan partai Allah. Polisi juga mesti mempertimbangkan tepat-tidaknya tuduhan yang dilayangkan kepada mantan Ketua MPR RI itu.
"Polisi harus profesional, mempertimbangkan dengan saksama secara yuridis tepat tidaknya tuduhan tersebut. Selama ini ada kesan ucapan yg menyangkut soal agama itu lalu dituduh menyebar kebencian," kata dia melalui pesan elektronik kepada Republika, Rabu (18/4).
Bambang menambahkan, tuduhan kepada Amien tersebut harus dianalisa secara teliti dan tidak boleh sampai menimbulkan kesan bahwa kepolisian menunjukkan keberpihakan. Soal restorative justice, menurutnya, secara normatif bisa untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan kenakalan remaja.
Karena itu, ia menyatakan, jangan sampai salah kaprah. "Ini yang perlu dianalisa secara teliti, jangan sampai ada kesan polisi berpihak pada kelompok tertentu. Polisi harus tepat dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan," ucap dia.
Amien Rais resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Ahad (15/4) yang lalu. Ketua Dewan Kehormatan PAN itu dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, yang tidak terima dengan istilah partai Islam dan partai setan yang digunakan Amien Rais. Pelapor menilai pernyataan Amien itu melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.