REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jaksa Agung Prasetyo menanggapi terkait putusan praperadilan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, sebagai salah satu tersangka kasus Bank Century. Prasetyo mengatakan hal itu kembali ke KPK
"Jadi pulang kepada KPK ya, Apalagi sudah ada keputusan dari pengadilan, keputusan praperadilan. Nah itu, itulah kelebihan hakim, dia bisa menemukan hukum," ujar Prasetyo, Rabu (17/4).
Prasetyo menuturkan, dalam proses persidangan sebenarnya pihak hakim telah menyatakan bahwa ada pihak lain yang sudah sempat dinyatakan dalam dakwaan, tuntunan, maupun putusan tapi belum ditindaklanjuti. Dengan adanya putusan ini maka tinggal KPK menindaklanjuti dengan bukti yang mereka miliki. Sebab bukti sekecil apapun bisa menjerat seseorang karena semua orang memiliki hak dan kewajiban di depan hukum.
Menurutnya, praperdilan kasus hukum yang sudah lama berlangsung bukan persoalan karena dalam hukum semua bisa terjadi. Seperti cakupan yang berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan maka penetapan tersangka pun bisa dipraperadilankan. "Jadi hal-hal seperti ini mungkin saja terjadi sejauh sudah menjadi putusan pengadilan," katanya.
Terkait dengan pernyataan bahwa kasus ini bersinggungan dengan tahun politik, Prasetyo menyebut bahwa saat ini semua hal pasti dikaitkan dengan tahun politik. Semua pernyataan dan sikap apa pun pasti akan dipolitisasi atau bahkan kriminalisasi. Dalam kasus apapun termasuk dalam proses penetapan tersangka ada tahapan yang harus dilalui seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum lainnya. Sehingga ketika ada putusan pengadilan yang dirasa tidak adil, kemudian putusan tersebut bisa dibanding.
"Jadi saya pikir tidak perlu ada kekhawatiran," ujarnya.
Mantan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono berharap lembaga penegak hukum dan peradilan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan arif dalam mengambil keputusan. Hal ini dikatakan Boediono terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menaikkan status Boediono menjadi tersangka dalam kasus Bailout Bank Century tahun 2008 lalu yang merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun.
"Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau (hakim dan KPK) ini," kata Boediono di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4).
Boediono dikaitkan dengan kasus mega korupsi Bank Century 2008 di mana saat itu dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. BI saat itu mengambil kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century yang telah gagal.
Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua hari lalu, Boediono mengaku akan menghormati proses hukum. "Saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum," ujar Boediono.