REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Makassar (non aktif) Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto membantah pernyataan mantan Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar Gani Sirman. Melalui tim kuasa hukumnya, Danny menggugat pernyataan Gani Sirman tentang adanya fee 30 persen dari proyek Ketapang Kencana yang disetor ke Wali Kota Makassar dalam jumpa pers di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sulsel, Ahad lalu.
"Sejak kapan saya minta uang ke SKPD (OPD). Silahkan tanya SKPD," terang Danny Pomanto kepada awak media di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, belum lama ini.
Justru menurut Danny, dirinyalah orang yang tidak segan mengevaluasi para SKPD jika bermasalah terkait kinerja.
"Justru jika ada setoran-setoran (fee) itu buat kita ragu mengevaluasi, karena kenyamanan itu. Tapi saya kan tidak pernah segan mengganti orang (pejabat). Kalau ada salah, menyalahi tugas, saya nonjobkan. Jadi tidak ada kaitannya dan tidak ada beban," tegas Danny didampingi tim hukumnya.
Kuasa hukum Danny Pomanto, Akhmad Rianto, menegaskan, apa yang disampaikan Gani Sirman itu adalah keterangan yang tidak benar. Ini adalah bentuk pembohongan publik.
"Kami minta Pak Gani Sirman membuktikan keterangannya itu. Kami akan buktikan keteranganya itu tidak benar," tegasnya.
Gani juga diminta untuk menunjukkan SKPD yang pernah dimintai uang dan SKPD yang menyetor uang kepada Danny Pomanto. "Serta kapan pak Danny meminta uang 30 persen?," ungkap Akhmad.
"Pak Danny sendiri sudah sampaikan coba bisa ditunjukkan siapa SKPD yang pernah dimintai duit dan siapa SKPD yang menyetor duit," tambahnya.