REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tiga remaja pencuri bilik suara yang terbuat dari alumunium milik KPU Kabupaten Lampung Selatan diciduk jajaran Polres Lampung Selatan, Rabu (18/4). Seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.
Penangkapan tiga remaja tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. ''Seorang masih dikejar,'' kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (18/4).
Ketiga remaja tersebut masing-masing Ru (20 tahun), Ia (16), dan Rd (15). Tiga tersangka tersebut berdomisili di Kalianda, Lampung Selatan. Petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku pencuri bilik suara tersebut dalam waktu dua pekan.
Menurut Syarhan, para tersangka sudah lima kali melakukan pencurian bilik suara di gudang KPU. Pncurian dilakukan dengan memanjat pagar gudang dan masuk ke bagian penyimpanan bilik suara. Pelaku lalu menjualnya kepada tukang rongsokan.
Melihat banyaknya bilik suara yang disimpan di gudang, pelaku mengulangi lagi pencurian sampai lima kali dan menjualnya.
Polisi meringkus tukang pengumpul rongsokan di Kecamatan Penengahan tersebut sebagai penadah barang curian dan mendapatkan identitas keempat pelaku. Penyelidikan dilakukan selama dua pekan sebelum pelaku diringkus di kediaman masing-masing. Para pelaku termasuk dua penadah sudah ditetapkan statusnya sebagai terasangka.