Kamis 19 Apr 2018 01:13 WIB

Ketua DPR RI Apresiasi Penangkapan Bos Miras Oplosan

Dalam pelariannya, Samsudin tinggal secara berpindah-pindah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: dpr
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peringkusan otak pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Menuru diya, kepolisian telah bersikap tegas.

"Ya, tentu kita berikan apresiasi kepada pihak kepolisian dengan langkah-langkah tegasnya dan komitmennya untuk memberantas miras, apalagi oplosan, dan bersih menjelang puasa ini," tutur Bamsoet di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap pemilik pabrik miras oplosan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Pelaku bernama Syamsudin Simbolon itu ditangkap di Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (18/4) pagi.

"Betul sudah ditangkap di daerah Musi Banyuasin tadi sekitar pukul 05.00 WIB subuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, Rabu (18/4).

Umar mengatakan, kepolisian sudah memantau kaburnya tersangka utama kasus miras oplosan di Cicalengka tersebut. Syamsudin pun sempat menjadi buron selama beberapa hari. Kemudian, dalam pelariannya, Samsudin tinggal secara berpindah-pindah.

Umar melanjutkan, penyidik lalu mengetahui pemilik produsen miras oplosan itu tengah bersembunyi di wilayah Sumsel. Tim pun segera diberangkatkan menuju daerah Musi Banyuasin dan menggeledah tiga tempat diduga lokasi persembunyiannya, tetapi Syamsudin tidak ditemukan. "Baru di tempat keempat berhasil kami tangkap," kata Umar.

Dalam penangkapan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam kasus miras oplosan di Cicalengka, total korban mencapai 307 orang dengan 44 orang tewas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement