Kamis 19 Apr 2018 04:11 WIB

KPU Malang Mulai Tetapkan Jumlah Pemilih Tetap

Jumlah pemilih tetap itu untuk Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) / Ilustrasi
Foto: ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akhirnya mulai menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilwali Kota Malang 2018. Berdasarkan rapat pleno, sekitar 600.646 warga Kota Malang telah terdaftar sebagai pemilih tepat pada pesta demokrasi mendatang.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin mengatakan, Daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Malang ditetapkan setelah dilakukan rekapitulasi bersama dengan berbagai pihak. "Termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang," kata Zainuddin di Hotel Atria Kota Malang, Rabu (18/4).

Menurut Zainuddin, ratusan ribu DPT tersebut tersebar di lima kecamatan Kota Malang. Untuk Kecamatan Blimbing terbagi atas 11 kelurahan dengan 301 TPS. Dari sejumlah TPS tersebut, total pemilihnya sekitar 130.533 orang. Jumlah ini terbagi atas 63.333 pemilih laki-laki dan 67.200 perempuan.

Selanjutnya untuk Kecamatan Kedungkandang tercatat 137.626 DPT dengan pembagian 68.038 pemilih laki-laki dan 69.588 perempuan. Jumlah ini tersebar di 323 TPS dan 13 kelurahan.

Kemudian Kecamatan Klojen tercatat ada 36.441 pemilih laki-laki serta 39.104 perempuan. Dengan kata lain, terdapat 75.545 DPT yang akan melakukan pemilihan di 184 TPS di 11 kelurahan.

Selanjutnya, Kecamatan Lowokwaru dengan 12 kelurahannya akan memiliki 269 TPS. Dari sejumlah TPS itu, akan ada 114.505 DPT dengan pemilih laki-laki sekitar 56.049 orang dan 58.456 perempuan.

Sementara di Kecamatan Sukun akan tersedia 323 TPS yang tersebar di 11 kelurahan. Dari sejumlah TPS tersebut akan terdapat 142.437 DPT dengan total pemilih laki-laki sebanyak 70.310 dan perempuan sekitar 72.127.

"Hasil DPT itu selanjutnya akan dituangkan ke dalam BAP dan Form A33 atau forum rekap pasca perbaikan pleno," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement