Kamis 19 Apr 2018 04:13 WIB

Pemotongan Zakat ASN, Kemenag: Ini Sudah Jadi Tradisi

Kebijakan pemotongan zakat ASN akan dibahas dalam Ijtima' Komisi Fatwa MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Basnaz mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat bagi warga kurang mampu dan golongan mustahik (penerima zakat) lainnya.
Foto: dok.Istimewa
Basnaz mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat bagi warga kurang mampu dan golongan mustahik (penerima zakat) lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam mengatakan bahwa pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pasalnya, sejak lama di beberapa daerah sudah menerapkan penarikan zakat sebesar 2,5 persen bagi ASN.

"Menurut saya kan ini sudah menjadi tradisi. Bahkan di beberapa tempat sudah ada Perda-nya atau Pergub-nya yang saya rasa kita tinggal menformalkan saja terhadap hal ini," ujar Nur Syam saat ditemui Republika.co.id di sela-sela acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 di Jakarta, Rabu (18/4).

Nur Syam mencontohkan, seperti halnya di lingkungan Kemenag sendiri juga sudah menyelenggarakan penarikan zakat untuk ASN. Menurut dia, bagi ASN golongan III ke atas akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat karena sudah mencapai satu nisab.

"Kemenag juga sudah menyelenggarakan para ASN kita sudah melakukan pembayaran zakat ini. Dan ini diberlakukan tentu saja untuk para golongan III ke atas, besarannya 2,5 persen sebagaimana yang sudah disepakati itu," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam disertasi salah satu mahasiswa bimbingannya juga sudah pernah dibahas terkait implementasi penarikan zakat di ASN Tulung Agung pada 2010 silam. Karena itu, menurut dia, tradisi ini sebenarnya tinggal diformalkan saja secara nasional melalui Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN.

"Saya rasa disertasi ini perlu dikaji sebagai salah satu di antara untuk memperkuat bahwa sebenanrya tradisi berzakat di kalangan ASN melalui UPZ masing-masing tidak ada masalah," kata Nur Syam.

Dalam waktu dekat ini, Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia juga akan membahas terkait rencana kebijakan pemotongan zakat ASN dalam Ijtima' Komisi Fatwa MUI. Ijtima' tersebut rencananya akan digelar pada 7-10 Mei mendatang untuk membahas dari sisi fikihnya.

"Nah kita pemerintah ini sebenarnya akan mempertimbangkan masukan-masukan MUI dalam kerangka untuk melakukannya dalam bentuk hukum positif yakni melalui peraturan prsiden dan itu yang saya rasa perlu terus menerus kita lakukan. Tetapi pada prinsipnya PNS berzakat sudah tradisi, ini yang penting," ujar Nur Syam.

Sementara itu, Ketua 1 Badan Amil Zakat Bangka Belitung, Ali Imran mengatakan bahwa di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga sudah menerapkan pemotongan zakat 2,5 persen bagi ASN. Menurut dia, tahun lalu Baznas Babel berhasil mengumpulkan zakat Rp 16 triliun, dan 90 persennya berasal dari kalangan ASN.

Menurut dia, pemotongan zakat tersebut dilakukan bagi ASN Pemprov Babel yang memiliki gaji di atas Rp 3,9 juta. "Sudah dipotong yang Provinsi per bulan. Tahun kemarin 2017, Rp 16 miliar yang dikumpulkan, 90 persen itu dari PNS. Karena sudah diwajibkan provinsinya," kata Ali saat menjadi peserta acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement