Kamis 19 Apr 2018 07:40 WIB

Sandi Kirim Satpol PP untuk Pastikan Exotic dan Sense Tutup

Sandiaga menegaskan, perang terhadap narkoba tak akan berhenti.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan mengirimkan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke diskotek Exotic dan karaoke Sense. Ia ingin memastikan kedua tempat hiburan itu telah menutup usahanya.

"Ini adalah bagian untuk memastikan bahwa arahan dari pemprov, dari tentunya pencabutan izin bisa dipatuhi dan kita mengirim tentunya Satpol PP-pejabat aparat pemprov untuk memastikan itu," kata Sandiaga di Halte JORR Koridor 13, Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/4) malam.

Pasukan tersebut akan menggelar apel pagi ini di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dari situ, mereka akan dikirim ke dua lokasi tempat hiburan. Sandiaga belum dapat memastikan apakah akan mengirimkan tim Srikandi seperti yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan saat meresmikan penutupan Alexis.

"Nanti lihat besok," ujar dia pada hari yang sama.

Menanggapi pernyataan pengelola diskotek Exotic di beberapa media, yang mengatakan bahwa penutupan usahanya hanya menjadi lahan politik Anies-Sandi, Sandi mengatakan, perang terhadap narkoba tak bisa dikompromi. Itu merupakan harga mati.

 

Baca juga, Pemprov DKI Kirim Tim Periksa Diskotik Exotic di Sawah Besar.

 

Sandiaga juga mengatakan, data Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan data yang valid untuk menjadi bukti adanya peredaran narkoba di diskotek tersebut. Ia mengimbau pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut memahami pesan yang ingin disampaikan Pemprov DKI. "Kita mengirim pesan yang sangat tegas terhadap peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di Jakarta," kata dia.

Ia berharap tak ada lagi tempat peredaran dan penggunaan narkoba di DKI Jakarta. Ia meminta pemilik tempat hiburan, tempat wisata, restoran, maupun hotel memastikan tempat usahanya tidak terkontaminasi narkoba.

Mengenai perbedaan pendapat tentang kematian korban meninggal di diskotek Exotic, Sandiaga menyerahkan hal tersebut kepada polisi. Bagi pemprov, bukti-bukti yang dipaparkan BNN sudah jelas. Sudah ada rekomendasi dari Disparbud dengan penyidiknya dan proses penyidikan prosesnya sudah berjalan.

"Surat-surat dikirim ke PTSP. Ada kesempatan buat kita untuk betul-betul memastikan dengan koordinasi bersama BNN tentunya bahwa narkoba memang terbukti digunakan di tempat itu dan kita tegas," kata dia.

Sebelumnya, seorang bernama Sudirman (47 tahun) ditemukan meninggal di diskotek Exotic. Ia diduga tewas karena overdosis. Gubernur Anies mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.

Sanksi tegas akan diberikan jika diskotek tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan pemprov sebagai usaha pariwisata. Ia memastikan, tidak akan ada tempat hiburan di Jakarta yang dibiarkan melenggang jika melanggar aturan.

Pada Jumat (13/4), Pemprov DKI mengirimkan surat kepada diskotek Exotic yang menyatakan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sebuah surat lain juga dikirim ke karaoke Sense. Kedua tempat hiburan itu diberi waktu 5 x 24 jam, yang tenggang waktunya telah habis semalam (Rabu, 18/4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement