Kamis 19 Apr 2018 09:26 WIB

Formasi Jabar Minta Polisi Serius Tangani Miras

Pelaku kasus miras oplosan harus cepat diproses

Rep: djoko suceno/ Red: Esthi Maharani
Forum Kerjasama Ormas Islam (Formasi) Jabar mendesak polisi serius tangani peredaran miras.
Foto: Djoko Suceno / Republika
Forum Kerjasama Ormas Islam (Formasi) Jabar mendesak polisi serius tangani peredaran miras.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Kerjasama Ormas Islam (Formasi) Jawa Barat mendesak kepolisian serius menindak secara tegas pelaku pembuat, agen, penjual, minumas keras (miras). "Polisi harus bertindak tegas. Apalagi korban miras oplosan di Jabar mencapai puluhan orang. Jangan menjadikan masalah minuman keras sebagai 'pemasukan ilegal' bagi instansi," kata Ketua Formasi Jabar, H Rizal Fadillah dalam rilis yang dikirim ke Republika.co.id Kamis (19/4).

Menurut Rizal, para pelaku kasus miras oplosan yang sudah ditangkap hendaknya diproses secara cepat dengan menggunakan pasal yang tepat dan proses yang transparan. Dengan langkah tersebut, kata dia, akan menimbulkan efek jera di masyarakat.

 

"Hakim pengadilan kiranya menerapkan hukum maksimal yang berat bagi para pembuat, penjual, maupun agen peredarannya," kata dia yang juga Sekretaris PW Muhammadiyah Jabar.

Rizal mengajak ormas Islam, lembaga da'wah dan elemen masyarakat lainnya untuk meningkatkan pengawasan bersama aparat dab bertindak nyata dalam mencegah terjadinya peredaran miras, termasuk oplosan, yang jelas- jelas merusak generasi muda. Formasi, kata dia, mendorong aparat pemerintahan di tingkat kecamatan untuk membuat satgas-satgas pengawasan dan penindakan dini atas bahaya luar biasa yang timbul akibat kurang seriusnya penanganan peredaran miras.

 

"Meminta agar aparat bersama masyarakat melakukan pengawasan lingkungan yang ketat terutama terhadap dugaan adanya toko toko penjual minuman keras atau pabrik pembuat miras oplosan," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement