Kamis 19 Apr 2018 10:04 WIB

Pernyataan Satire Amien Rais dan Dikotomi Partai Politik

Pernyataan Amien soal Partai Allah dan Partai Setan menimbulkan polemik.

Amien Rais
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Febrianto Adi Saputro, Inas Widyanuratikah, Umar Mukhtar, Adinda Pryanka

JAKARTA -- Amien Rais dalam sepekan terakhir menjadi newsmaker. Pernyataanya soal partai Allah dan partai setan melahirkan berbagai interpretasi sehingga mengundang banyak pihak untuk ikut berkomentar. Polemik pun tumbuh. Amien akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ketua Dewan Kehormatan PAN itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Ahad (15/4). Amien dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama atas ucapannya yang menyebut "partai Allah" dan "partai setan" usai mengikuti Gerakan Indonesia Shalat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan. Pernyataan itu dianggap sebagai pendikotomian partai politik.

Amien dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, karena tidak terima dengan istilah "partai Allah" dan "partai setan" yang digunakan mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Dia menilai pernyataan Amien melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.

"Kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuasa agama, sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," kata Aulia saat melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad.

Menurut Aulia, istilah partai setan yang digunakan Amien Rais itu mengarah kepada partai-partai selain PAN, PKS, dan Gerindra. Sehingga, Aulia menafsirkan ucapan Amien bahwa tiga partai selain tiga partai itu adalah partai setan. Hal itu, dinilainya berpotensi memecah belah persatuan.

"Itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah belah persatuan bangsa," katanya.

Kepada polisi, Aulia juga telah menyertakan barang bukti berupa print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan.

Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/ 2018/ PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Ujaran Kebencian SARA dan Penodaan Agama melalui serta Pasal 28 ayat 2 junctoPasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Partai Amanat Nasional (PAN) pun langsung angkat bicara. PAN memperingatkan pihak yang mengkriminalisasi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik pada Ahad (15/4) lalu untuk lebih berhati-hati.

photo
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI- Hanafi Rais

"Sebaiknya hati-hati kalau mau mencoba- mencoba mengkriminalisasi.Jangan-jangan berbalik sendiri kepada pelapor itu," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Hanafi, jika melihat dari delik pelaporannya, masih jauh dari yang disangkakan. Pasalnya, Amien tidak menyebut langsung parpol yang terbagi dalam dua golongan itu. Selain itu, dalam pernyataannya tersebut juga tidak ditemui adanya ujaran kebencian.

Hanafi yang merupakan putra Amien Rais berniat melaporkan kembali pelapor Amien. PAN tidak melihat untung rugi dalam soal ini. Namun, selama apa yang disampaikan itu benar dan tidak melanggar hukum, hal tersebut tetap akan di tegakkan dan dipegang. "Jadi, kita lihat aja beberapa hari ke depan seperti apa," ujarnya.

Meski demikian, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengingatkan siapa pun bisa dilaporkan atau melaporkan ke polisi asal berdasarkan aturan. Pada dasarnya semua orang memiliki kedudukan sama di muka hukum.

"Hanya untuk memprosesnya polisi harus berdasarkan aturan yang ada di KUHAP dan peraturan kapolri, yaitu terkait dengan ada ti daknya fakta-fakta hukum sesuai laporan," kata Bekto, Selasa, sembari berharap segala prosesnya dilakukan secara profesional.

"Saya berharap polisi bertindak profesional dalam memproses laporan tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement