REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyatakan Bareskrim masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. Penyelidikan itu terkait kasus dugaan penodaan agama dalam puisi yang dibacakan Sukmawati.
"Masih kita laksanakan penyelidikan, investigasi. Kan ada laporan di beberapa wilayah," ujar Ari di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4).
Ari menjelaskan, dari belasan laporan yang diterima kepolisian di berbagai daerah, polisi kemudian meneliti laporan-laporan tersebut. Dari setiap laporan yang masuk, polisi meneliti sama dan tidaknya laporan-laporan tersebut.
"Ini masih dipelajari, nanti kemungkinan akan kita kumpulkan," kata Ari.
Dari laporan yang masuk, menurut Ari, sudah ada 18 laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Polemik ini bermula saat putri proklamator tersebut membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia". Kata dalam puisi tersebut menyinggung soal azan, cadar, dan syariat islam.
Puisi Sukmawati berjudul "Ibu Indonesia" itu pun dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA. Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan yang dilayangkan, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.