REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada Selasa (1/5) mendatang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengangkat sejumlah isu. Salah satunya terkait penolakan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled worker atau buruh kasar dari Cina yang dianggap sudah memberikan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam isu penolakan, KSPI juga akan menuntut terkait keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, perpres yang baru ditandatangani Jokowi tersebut justru memudahkan buruh kasar masuk ke Indonesia. "Isu ini akan terus kami gemakan hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).
Saat Hari Buruh, KSPI meminta Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dicabut. Said mengatakan, peraturan itu tidak memiliki tujuan jelas yang justru menambah beban politik. Selain itu juga menurunkan ketersediaan lapangan kerja bagi pekerja lokal dan merumitkan isu ketenagakerjaan di Indonesia.