Kamis 19 Apr 2018 11:48 WIB

KSPI Tuntut Pencabutan Perpres TKA Saat May Day

Buruh kasar dari Cina dianggap berdampak negatif terhadap ketenagakerjaan Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat May Day atau Hari Buruh yang jatuh pada Selasa (1/5) mendatang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengangkat sejumlah isu. Salah satunya terkait penolakan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled worker atau buruh kasar dari Cina yang dianggap sudah memberikan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam isu penolakan, KSPI juga akan menuntut terkait keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, perpres yang baru ditandatangani Jokowi tersebut justru memudahkan buruh kasar masuk ke Indonesia. "Isu ini akan terus kami gemakan hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/4).

Saat Hari Buruh, KSPI meminta Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dicabut. Said mengatakan, peraturan itu tidak memiliki tujuan jelas yang justru menambah beban politik. Selain itu juga menurunkan ketersediaan lapangan kerja bagi pekerja lokal dan merumitkan isu ketenagakerjaan di Indonesia.