Kamis 19 Apr 2018 13:09 WIB

Diskotek Exotic Tutup, Karyawan Mengeluh

Para karyawan akan mencari pekerjaan di tempat lain.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memimpin apel pagi dan memberangkatkan Tim Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Diskotek Exotic dan Karaoke Sense di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Sri Handayani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memimpin apel pagi dan memberangkatkan Tim Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Diskotek Exotic dan Karaoke Sense di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskotek Exotic resmi ditutup, Kamis (19/4) hari ini. Ada 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP) wanita yang diturunkan ke lokasi, tepatnya di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, untuk melakukan penutupan.

Pantauan di lokasi, Satpol PP memasang spanduk di pintu masuk yang mengumumkan ditutupnya diskotek tersebut. Spanduk tersebut bertuliskan 'Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha'. Selain spanduk, Satpol PP juga memasang garis polisi dengan mengelilingi seluruh area diskotek.

Salah satu karyawan Exotic, Antika (23) mengungkapkan kesedihannya karena  penutupan diskotek tersebut. Sembari membawa amplop yang berisi surat lamaran kerja, ia berniat akan melamar kerja ke tempat lain, setelah tempat kerjanya ditutup.

 

Baca juga, Pemprov Kirim Tim Periksa Diskotek Exotic di Sawah Besar.

 

"Saya mau ngelamar (kerja) lagi nih. Saya jauh dari Lampung, kalau pulang (kampung) enggak ada duit. (Karyawan) Pada sedih lah, namanya pengangguran. Ada yang anak masih pada sekolah dan punya suami atau istri," kata Antika di Diskotek Exotic, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Antika menuturkan, ia akan melamar kerja baru di Mall Taman Anggrek. Ia sendiri sudah dua tahun bekerja di diskotik tersebut. Akibat penutupan, ada sekitar 50-an karyawan yang menjadi pengangguran."Pengangguran emang cuma 50 orang, tapi mereka kan punya tanggungan. Anak, istri, suami," tambah Antika.

Menurut Antika, pencabutan izin diskotek Exotic yang dilakukan setelah salah satu pengunjung di tempat tersebut diketahui meninggal diduga overdosis, hal tersebut belum terbukti. Sebab, saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Selama ini sih belum (terbukti). Kemaren aja pak Sudirman yang meninggal, kalau enggak salah, kalau memang terbukti OD (overdosis) mau ditutup. Tapi surat pemeriksaan itu OD atau enggak-nya itu malah ditutup duluan. Itu belum keluar padahal kan," tambahnya.

Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengeluarkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), sebelum keluar hasil pemeriksaan tersebut.

 

Seperti diketahui, seorang bernama Sudirman (47 tahun) ditemukan meninggal di diskotek Exotic. Ia diduga tewas karena overdosis. Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.

Sanksi tegas akan diberikan jika diskotek tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan pemprov sebagai usaha pariwisata. Ia memastikan, tidak akan ada tempat hiburan di Jakarta yang dibiarkan melenggang jika melanggar aturan.

Pada Jumat (13/4), Pemprov DKI mengirimkan surat kepada Diskotek Exotic yang menyatakan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sebuah surat lain juga dikirim ke Karaoke Sense. Kedua tempat hiburan itu diberi waktu 5x24 jam, yang tenggang waktunya telah habis pada Rabu (18/4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement