REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, kasus minuman keras (Miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan 45 orang warga sama dengan wabah penyakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar regulasi terkait Miras harus diubah.
"Ini (kasus) sama dengan wabah penyakit oleh karena itu regulasinya harus diubah," ujarnya kepada wartawan di rumah tersangka Samsudin Simbolon saat ekspos, Kamis (19/4).
Menurutnya, peredaran Miras seperti di Jawa Barat, Kalimantan dan DKI Jakarta dilakukan secara sporadis oleh masing-masing para pelaku. "Masing-masing melakukan bahkan ada yang merakit berkumpul dengan teman-temannya diracik sendiri dinikmati bersama dan mati sendiri," katanya.
Ia menuturkan, kasus miras oplosan di Kabupaten Bandung yang menewaskan 45 orang warga harus menjadi pintu masuk bagi seluruh stakeholder di Kementerian dan lembaga terkait untuk membuat regulasi baru terkait Miras.
"Saya tegaskan, ini (kasus) dijadikan pintu masuk dan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga terkait untuk membuat regulasi baru (tentang miras)," ujarnya.
Ia menuturkan, kejadian yang menewaskan 45 orang tersebut merupakan kejadian besar yang dikategorikan sebagai wabah penyakit. Oleh karena itu, dirinya meminta agar regulasi tentang Miras bisa diubah dan lebih baru.
Wakapolri menambahkan, secara nasional pihaknya terus melakukan operasi miras dengan harapan peredaran miras bisa dihentikan serta opini publik bisa berhenti terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, regulasi terkait miras harus diatur sehingga tidak terjadi kasus yang sama dan terulang.