REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan wakil ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Proses ekseskusi ini menyusul putusan terhadap Yudi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4).
Sebelumnya, Yudi telah divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan juga ditambah pencabutan hak politik karena Yudi terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.
Yudi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 127/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Yaitu, pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pida Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.