REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Denda senilai 30 ribu franc Swiss (CHR) atau setara Rp 427 juta tersebut menyusul keengganan PSSI menjalankan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) FIFA 2017.
Seperti dikutip dari laman resmi FIFA, Kamis (19/4), sanksi tersebut karena PSSI menolak menjalankan keputusan memotong nilai klasemen terhadap enam klub bermasalah di kompetisi lokal. Perintah FIFA tersebut bagian dari keputusan Badan Sengketa FIFA (Dispute Resolutioan Chamber-DRC) 2017.
Akibat pembangkangan tersebut, FIFA menilai PSSI melanggar Pasal 64 Kode Disiplin. "Pasal ini berisikan kegagalan untuk menghormati keputusan yang disahkan oleh DRC," begitu tulis FIFA dalam keputusannya, Kamis (19/4).
Meski begitu, terkait enam klub tersebut, FIFA tak menjelaskan kesebelasan mana yang dimaksud. FIFA juga tak menyebutkan penyelesaian sengketa di DRC yang melibatkan enam klub tersebut sebagai objek persidangan.
Sampai berita ini dituliskan, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono belum memberikan komentar. Saat dihubungi, Joko mengaku masih dalam ruang rapat. Ia meminta sejumlah wartawan agar menunggu untuk bisa ditanyai terkait hukuman terhadap PSSI tersebut.