Kamis 19 Apr 2018 20:41 WIB

Industri Tolak Bea Masuk Anti Dumping Bahan Baku Plastik

Pemerintah akan merespons rekomendasi KADI pekan depan

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Forum Lintas Asosasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) menolak rencana pengenaan bea masuk anti-dumping untuk produk Polyethylene Therephthalete (PET) impor yang digunakan sebagai bahan baku kemasan plastik.
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Forum Lintas Asosasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) menolak rencana pengenaan bea masuk anti-dumping untuk produk Polyethylene Therephthalete (PET) impor yang digunakan sebagai bahan baku kemasan plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Lintas Asosasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) menolak rencana pengenaan bea masuk anti-dumping untuk produk Polyethylene Therephthalete (PET) impor yang digunakan sebagai bahan baku kemasan plastik. Juru bicara FLAIMM Rachmat Hidayat mengatakan, penerapan bea masuk akan memukul industri makanan dan minuman di Tanah Air. 

"Kami berharap pemerintah tidak memberlakukan bea masuk anti dumping karena ini dampaknya akan sangat dirasakan industri, terutama industri kecil menengah," ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/4).

Rachmat menyebut, kebutuhan PET secara nasional saat ini sekitar 200 ribu ton per tahun. Setengah dari kebutuhan tersebut dipenuhi oleh impor. Karenanya, apabila kebijakan bea masuk anti dumping diterapkan, maka industri akan menanggung kenaikan biaya produksi. 

Menurut Rachmat, industri kecil dan menengah adalah pihak yang paling dirugikan jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, struktur biaya kemasan plastik di industri kecil dan menengah lebih besar daripada yang ditanggung oleh industri besar.

Usulan mengenai pengenaan bea masuk untuk produk PET impor bermula dari petisi yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Mereka meminta KADI menyelidiki dugaan dumping yang dilakukan oleh Cina, Malaysia dan Korea Selatan.

Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketiga negara tersebut terbukti melakukan dumping. Karenanya, KADI merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping sebesar lima hingga 26 persen untuk produk PET impor dari Cina, Malaysia dan Korea Selatan. Pemerintah sendiri baru akan mengeluarkan keputusan untuk merespons rekomendasi KADI tersebut pada pekan depan. 

Rachmat memandang, tidak ada bukti bahwa produsen PET dalam negeri mengalami kerugian akibat barang dumping. Sebab, pihak yang mengajukan petisi justru menikmati peningkatan ekspor sebesar 23 persen selama periode 2013-2015. 

"Kan aneh, pihak yang mengklaim rugi tapi ekspornya besar-besaran." 

Selain itu, Rachmat melanjutkan, produsen dalam negeri justru mampu mengekspor PET dengan harga yang lebih murah dibanding PET impor yang dibeli oleh industri makanan dan minuman Tanah Air.

Berdasarkan data UN Comtrade, harga rata-rata PET berdasarkan ekspor pada periode 2016-2016 yakni 1.383 dolar AS per ton. Sementara, harga rata-rata PET berdasarkan impor pada periode yang sama yaitu 1.617 dolar AS per ton. 

Peneliti dari Center of Reform in Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan jika pemerintah menjalankan rekomendasi KADI untuk mengenakan bea masuk anti dumping pada PET impor, dampaknya akan menyebabkan biaya produksi di industri makanan dan minuman meningkat. Kenaikan biaya produksi tersebut mau tak mau akan memaksa industri menaikkan harga jual produknya. 

Hal itu kemudian akan menurunkan permintaan pasar yang berpotensi membuat penerimaan negara dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga ikut merosot.

Berdasarkan hasil kajian CORE Indonesia, penerapan bea masuk anti dumping dapat menurunkan permintaan sekitar 11-12 persen. Sementara, penerimaan PPN berpotensi turun sekitar Rp 230 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement