Kamis 19 Apr 2018 21:05 WIB

In Picture: Antonius Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Hubla tesrebut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4). 

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement