Kamis 19 Apr 2018 21:05 WIB

In Picture: Antonius Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Hubla tesrebut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4). 

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement