Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (19/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta,Kamis (19/4).
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Advertisement