Kamis 19 Apr 2018 22:38 WIB

Petugas Gabungan Sita Puluhan Liter Miras Oplosan di Bogor

Puluhan liter miras oplosan yang disita berjenis ciu.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas menunjukkan barang bukti berupa 265 botol miras ilegal serta 125 liter miras jenis arak saat rilis hasil awal pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2018 di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin (16/4).
Foto: Antara/Irfan Anshori
[ilustrasi] Petugas menunjukkan barang bukti berupa 265 botol miras ilegal serta 125 liter miras jenis arak saat rilis hasil awal pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2018 di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan dari berbagai pihak berwajib di Kota Bogor menyita puluhan liter minuman keras (miras) dalam razia yang dilakukan Kamis (19/4). Petugas gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

"Razia ini dilakukan guna menyikapi maraknya miras oplosan yang beredar dan memakan banyak korban jiwa," ujar Kapala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi, Kamis (19/4).

Puluhan liter miras oplosan yang berhasil diamankan disebut berjenis ciu. Puluhan botol serta minuman keras jenis lainnya juga diamankan di kawasan jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi di Kota Bogor, pihak Satpol PP dan petugas gabungan pun menggelar razia operasi penertiban gabungan. Razia dilakukan dengan menyusuri warung-warung yang disinyalir menjual miras oplosan.

"Warung-warung tersebut menjual miras oplosan dengan cara yang mudah dan dengan harga yang murah," ujarnya.

Dari hasil razia petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan liter miras oplosan jenis ciu dan tuak. Minuman ini sudah ditempatkan dalam jeriken dan ember besar, serta beberapa barang yang sudah dikemas dalam botol kemasan air minum.

Selain jenis ciu dan tuak, petugas juga disebut berhasil mengamankan puluhan botol bir, anggur putih, dan anggur hitam. Bagi pelaku penjual miras oplosan, mereka akan diberi sanksi tegas. Bagi yang tidak memiliki identitas diri seperti KTP akan langsung dibawa dan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bogor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement