REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sehingga, KPU mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam peraturan KPU.
"KPU menilai korupsi kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga kami masukkan itu," ujar Arief Budiman di Jakarta, Kamis (19/4).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ucap dia, telah mengatur untuk mantan narapidana selain bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Ia mengatakan, hal itu pun telah diatur dalam UU Pilkada dan disebutkan dua jenis pidana yang tidak boleh lagi untuk mencalonkan diri, yakni bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Kalau seseorang tersangkut pidana yang lain boleh, dia cukup mengumumkan saja, misalnya mencuri ayam atau mencuri sandal, berkelahi atau pidana yang lain itu cukup mengumumkan," ucap Arief.
Ia menegaskan, bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif. Melainkan, hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.
"KPU ingin menambahkan satu lagi, jadi bukan kemudian seluruh mantan narapidana tidak boleh, tidak, khusus kejahatan yang menurut KPU ini berdampak luar biasa," kata Arief.
Terkait pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly agar status mantan narapidana korupsi diserahkan pada partai politik yang melakukan penjaringan nama untuk calon legislatif, Arief enggan menanggapi. Menurut Yasonna, partai politik juga memiliki latar belakang pemikiran yang benar dalam mengajukan calon legislatif.