Jumat 20 Apr 2018 00:13 WIB

Bawaslu Dukung Aturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

KPU akan memperjuangkan aturan lanrangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republika Indonesia - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republika Indonesia - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4).

Abhan mengatakan, pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU. Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.

Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. "Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya," tutur Abhan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif. "Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti kita lihat pembahasannya," kata Arief.

KPU menilai, korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU. Ia menegaskan, bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement