Jumat 20 Apr 2018 02:20 WIB

Omzet Miras Oplosan Capai Rp 1 M

Pelaku terancam pasal tindak pidana pencucian uang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Dirumah salah satu tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tiga tersangka yang berhasil diamankan, HM istri SS, JS dan Samsudin Simbolon, dalam ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Dirumah salah satu tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tiga tersangka yang berhasil diamankan, HM istri SS, JS dan Samsudin Simbolon, dalam ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, omzet minuman keras (miras) oplosan yang diperoleh bos miras oplosan di Cicalengka, Jawa Barat, Syamsudin Simbolon, diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Bukan hanya itu, dari hasil penjualan miras oplosan, pelaku dapat memiliki rumah hingga perkebunan sawit seluas 29 hektare.

"Sebulan saja Rp 1 M. Gila, ya," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam lalu.

Syamsudin Simbolon, menurut Setyo, juga sengaja meracik miras oplosan dengan motif ekonomi. Miras oplosan tersebut diracik secara sembunyi-sembunyi dalam bungkernya yang berukuran sekitar 4,5 x 13 meter.

"Artinya, dia memang sengaja membuat itu karena motif ekonomi dapet duitnya gede," kata Setyo.