Jumat 20 Apr 2018 02:20 WIB

Omzet Miras Oplosan Capai Rp 1 M

Pelaku terancam pasal tindak pidana pencucian uang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Dirumah salah satu tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tiga tersangka yang berhasil diamankan, HM istri SS, JS dan Samsudin Simbolon, dalam ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu, Kamis (19/4).
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Dirumah salah satu tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tiga tersangka yang berhasil diamankan, HM istri SS, JS dan Samsudin Simbolon, dalam ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, omzet minuman keras (miras) oplosan yang diperoleh bos miras oplosan di Cicalengka, Jawa Barat, Syamsudin Simbolon, diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Bukan hanya itu, dari hasil penjualan miras oplosan, pelaku dapat memiliki rumah hingga perkebunan sawit seluas 29 hektare.

"Sebulan saja Rp 1 M. Gila, ya," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4) malam lalu.

Syamsudin Simbolon, menurut Setyo, juga sengaja meracik miras oplosan dengan motif ekonomi. Miras oplosan tersebut diracik secara sembunyi-sembunyi dalam bungkernya yang berukuran sekitar 4,5 x 13 meter.

"Artinya, dia memang sengaja membuat itu karena motif ekonomi dapet duitnya gede," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan, pengoplosan ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Terkait omzet yang didapat, Syamsudin bisa saja dikenai pasal tambahan berupa pasal tindak pidana pencucian uang.

Syamsudin ditangkap polisi saat bersembunyi di kebun sawit miliknya di Sumatra Selatan. Seorang rekannya juga ditangkap oleh polisi karena dianggap membantu persembunyian Syamsudin.

Pelaku akan disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya, pelaku akan terkena UU Pangan Nomor 18 tahun 2018 yang menyebut bahwa apabila dalam suatu pangan mengandung zat mematikan, pembuat pangan tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga akan dikenai pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian maka akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepolisian masih menimbang konstruksi pasal tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement