Jumat 20 Apr 2018 11:44 WIB

Kendalikan Kualitas Udara, Balikpapan Uji Emisi Kendaraan

Bagian dari program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Petugas melakukan uji emisi kendaraan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji petik (Spot Check) Emisi kendaraan bermotor. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Uji Petik ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya pengendalian kualitas udara dan ketaatan terhadap Permen LH No.5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kegiatan uji Emisi Kendaraan Bermotor ini dilakukan oleh DLH Kota Balikpapan bersama dengan Dishub Kota Balikpapan, Satlantas Balikpapan, dan juga beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan bermotor.

Serta didukung oleh institusi seperti Politeknik Balikpapan dan Pertamina sendiri sebagai perwakilan Badan Usaha Milik Negara yang ada di Balikpapan.

Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Yudi Nugraha, mengatakan, sebagai perusahaan yang menyediakan BBM untuk masyarakat, Pertamina menyadari keterkaitan penggunaan BBM dengan kualitas udara. Semakin tinggi RON yang dipakai maka semakin baik efek nya untuk udara dan lingkungan sekitar tempat kita tinggal.

“Selain mendukung dengan menyediakan tempat, kita juga ikut andil dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemakaian BBM yang sesuai standar baku lingkungan,” kata Yudi.

Pemantauan kualitas Udara dilakukan selama tiga hari mulai 17 hingga 19 April 2018 di lokasi yang berbeda dari pukul 08.00 – 16.00 WITA.

Hari pertama bertempat di halaman parkir embarkasi haji, hari kedua di area parkir Kantor Telkom dan terakhir dilaksanakan di area parkir depot Elpiji Pertamina.

Pengujian dilakukan dengan cara setiap kendaraan mobil berbahan bakar bensin dan solar yang melintas di Jl.Yos Sudarso akan langsung diarahkan ke lapangan parkir Depot Elpiji Pertamina oleh tim Satlantas untuk dilakukan uji emisi.

Tiap kendaraan akan diberikan kartu pemeriksaan dan yang lolos uji emisi akan diberkan stiker bukti bahwa kendaraannya telah memenuhi standar baku mutu lingkungan. Target kendaraan yang diuji dari tiga lokasi pelaksanaan adalah sebanyak 2.000 unit.

Parameter pengujian bagi kendaraan berbahan bakar bensin, ada dua zat yang dijadikan tolok ukur. Yaitu Hidrokarbon (HC) dan Karbondioksida (CO2). Bagi

Kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2007, standar maksimal HC 1200ppm dan C02 4.5 persen. Bagi kendaraan yang diproduksi diatas tahun 2007, standar maksimal HC adalah 200ppm dan CO2 1.5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, satandar maksimal kapasitas (kepekatan gas buang) adalah 70 persen bagi kendaraan produksi di bawah tahun 2010 dab 40 persen bagi kendaraan produksi diatas 2010.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement