REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam perpres itu, disebutkan pembangunan PLTSa dilakukan dengan menggunakan anggaran dari APBD ataupun sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, pembangunan PLTSa ini juga dapat didukung oleh anggaran dari APBN. Pendanaan dari APBN ini diperlukan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500 ribu per ton sampah.
Dikutip dari laman setkab.go.id, pembangunan PLTSa juga mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Lebih lanjut, dalam Perpres ini juga disebutkan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTSa. Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dan dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.
Tim Koordinasi diketuai oleh Menko Kemaritiman. Sementara Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggotanya yakni Wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, BKPM, BPPT, dan LKPP.