REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai putusan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-el yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Ya kami tetap harus menghargai itu karena mereka juga punya pertimbangan kan dan KPK tidak bisa ikut campur di situ," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Jadi, menurut Saut, putusan itu di luar kewenangan KPK.
"Nah kemudian nanti teman-teman seperti apa Jaksa melihat apakah itu perlu ditinjau kembali nanti kami diskusi dengan pimpinan," ucap Saut.
Saut pun menyatakan bahwa tugas KPK hanya membawa pelaku korupsi ke Pengadilan sehingga pihaknya tidak akan mencampuri lagi terkait putusan tersebut. "Intinya KPK tidak boleh mencampuri itu dan itu harus dihargai karena itu putusan. Tugas KPK hanya membawa orang ke depan pengadilan," ucap Saut.
Di sisi lain, Saut juga menanggapi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-el lainnya, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Majelis Hakim dalam putusannya memperberat hukuman Andi Agustinus menjadi 11 tahun penjara dan juga membatalkan atau tidak menerima posisinya sebagai justice collaborator (JC).
"Kemarin kami sudah memberikan dia JC ya tetapi kemudian itu dinilai tidak memiliki, artinya dikesampingkan. Oleh sebab itu, akan kami lihat lagi seperti apa teman Jaksa KPK menyikapi ini," ungkap Saut.