Jumat 20 Apr 2018 15:59 WIB

Kasus KTP-El, KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung

KPK memperpanjang penahanan pengusaha Made Oka Masagung terkait kasus KTP-el.

Pengusaha Made Oka Masagung
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengusaha Made Oka Masagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Made Oka Masagung diduga sebagai perantara suap untuk anggota DPR.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka Made Oka Masagung selama 40 hari ke depan mulai 24 April sampai 2 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/4).

Made Oka Masagung saat ini ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berada di Gedung KPK lama. Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP-el pada tanggal 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari s.d. 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2.000.000 dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement