Jumat 20 Apr 2018 20:05 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RTH Kota Bandung

Ketiga tersangka berasal dari kalangan pemkot dan DPRD Kota Bandung.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012-2013. Ketiga tersangka berasal dari kalangan pemkot dan DPRD Kota Bandung.

"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HN (Hery Nurhayat) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan KS (Kadar Slamet) anggota DPRD Bandung periode 2009-2014," kata Ketua KPK Agus Rahardo di konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4).

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara Rp 8,1 miliar dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012. Ia divonis selama sembilan tahun penjara pada 2015 lalu.

"HN (Hery Nurhayat) selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama TDQ dan KS selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013," tambah Agus.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (Banggar) dan anggota Banggar. Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp 80,7 miliar. "Diduga TDQ dan KS menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan," ungkapnya.

Sedangkan, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal, diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement