REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan perombakan kebijakan ekspor senjata. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penjualan senjata kepada negara sekutu dan meningkatkan industri pertahanan AS.
Dilaporkan Reuters, Jumat (20/4), Gedung Putih akan mempercepat persetujuan kesepakatan ekspor senjata. Skenario strategi tersebut yakni dengan mengerahkan Kabinet Trump untuk membantu penjualan senjata AS.
Bahkan, pejabat pemerintahan papan atas juga akan diminta untuk mempromosikan senjata AS. Rencana ini telah digodok selama satu tahun, dan penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro disebut memiliki peran utama dalam mendorong proyek ini ke depannya.
Adapun di sisi lain, rencana peningkatan ekspor senjata ini memiliki konsekuensi hak asasi manusia. Dalam sebuah konferensi gabungan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Florida, Presiden Trump mengatakan, pemerintah AS tengah bekerja untuk mempercepat penjualan senjata ke Jepang dan negara sekutu lainnya.
Kebijakan baru ini akan melampaui penjualan militer asing dibawah pemerintahaan Presiden Barack Obama pada 2014. Upaya peningkatan ekspor senjata AS menjadi semakin masif ketika Pemerintahan Trump menginisiasi kampanye Buy American pada pekan ini.
Kampanye tersebut bertujuan agar negara lebih banyak membeli senjata dari AS. Kampanye itu juga akan melonggarkan aturan ekspor peralatan militer AS, mulai dari jet tempur, drones, kapal perang, dan artileri.
Sebelumnya, Presiden Trump segera memudahkan regulasi menyangkut ekspor penjualan pesawat tanpa awak. Kemudahan pembelian teknologi mematikan tersebut nantinya akan dinikmati oleh sekutu dan mitra Paman Sam.