Jumat 20 Apr 2018 20:17 WIB

Kerugian dari Korupsi Proyek RTH Kota Bandung Rp 26 Miliar

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek RTH Kota Bandung.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada  2012-2013 mencapai Rp 26 miliar. Pada Jumat (20/4) KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami, tapi sementara angkanya Rp 26 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardo di konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp 80,7 miliar.

"RTH ini tidak fiktif tapi ada mark up, mark up itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan tanahnya yang prosesnya kurang mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Agus.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu, Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement