REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK membuka kemungkinan penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (20/4).
"Mohon bersabar sebentar bahwa kemungkinan dibuka penyidikan baru mungkin, bahkan mungkin dari fakta yang ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin. Kita akan bicarakan minggu depan kalau pimpinan lengkap kumpul berlima," kata Agus.
Hal itu ia sampaikan menyusul putusan putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan Effendy Muchtar pada Selasa (10/4) yang memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Atas putusan itu, KPK mengaku sudah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan berbagai pihak.
"Kita sudah selesai melakukan kajian setelah praperadilan itu, kita tugaskan penyidik dan penuntut umum menetapkan siapa saja dan perannya apa, juga kita pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebleumnya kemudian menggali informasi dari berbagai tempat," tambah Agus.
Tidak ketinggalan Agus memerintahkan agar para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK membaca sejumlah buku terkait Century. "Anak-anak saya suruh baca buku-buku, termasuk bukunya Pak Kwik Kian Gie saya suruh baca itu banyak yang menulis itu, kemudian sebetulnya masukan dari mereka sudah siap, saya belum baca karena masukan mereka dipaparkan di depan pimpinan, kami masih nunggu kapan pimpinan kumpul," tutur Agus.
Ia berjanji akan menyampaikan kajian Century itu pekan depan. "Jadi mohon bersabar saja, janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini kalau alat bukti cukup indikasi sangat kuat pasti kita akan tindak lanjuti," tegas Agus.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.