REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa harta kekayaan milik pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus diverifikasi sebagai konfirmasi kebenaran data yang dilaporkan masing-masing kandidat. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kendari, Jumat (20/4), mengatakan laporan harta kekayaan pasangan calon peserta pilkada sebagai wujud menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.
"Secara adminitrasi pasangan calon peserta pilkada sudah menyampaikan data harta kekayaan kepada KPK dan sudah diketahui publik. Berikutnya harta kekayaan para kandidat harus diverifikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut," kata Laode.
Verifikasi data harta kekayaan pasangan calon perlu karena mustahil seorang calon gubernur, bupati, wali kota dan calon wakil hanya memiliki sepeda motor. Data kekayaan yang demikian perlu klarifikasi untuk menemukan fakta yang sebenarnya sehingga rakyat tidak, "Membeli kucing dalam karung", ucapnya.
Pasangan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada pekan ini mendeklarasikan LHPKN yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPK, Kejaksaan, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam forum pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN. Pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN bagi pasangan calon kepala daerah untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi.
"Korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan kita bersama. Ini salah satu upaya KPK untuk menghentikan," tutur Laode.