Jumat 20 Apr 2018 22:27 WIB

Masyarakat Bisa Minta Bantuan Hukum Gratis ke Peradi

saat ini ada 204 orang pengurus dan 300an orang anggota yang merupaka advokat muda.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis dan Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon.
Foto: istimewa
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis dan Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis mengatakan, dengan pelantikan dirinya sebagai ketua yang baru maka fungsi dan kinerja organisasi akan lebih ditingkatkan lagi terutama dalam hal pendidikan advokat dan pengawasan advokat. Apalagi, menurutnya, saat ini ada 204 orang pengurus dan 300an orang anggota yang sebagian besarnya adalah Advokat muda,


"Maka dari itu fungsi pendidikan dan pengawasan terhadap advokat harus kita lebih ditingkatkan lagi untuk menciptakan organisasi yang kredibel," kata Arman usai dilantik Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Thomas Tampubolon di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (20/4). 

Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat, Bobby Manulu mengatakan, selain melakukan pendidikan advokat, pihaknya memberikan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut juga merupakan amanah undang-undang advokat yang harus dijalankan bagi setiap advokat dan Organisasi advokat. 

"Kita punya divisi khusus pembelaan untuk masyarakat sifatnya probono (gratis) jadi di DPC Peradi Jakarta Pusat jika masyarakat ada keluhan atau minta bantuan kita bisa berikan secara gratis. Sekretariat kita ada di Gedung Sarinah lantai sembilan, sementara ini kita punya pembelaan profesi dan bantuan hukum," katanya dalam siaran pers. 

Bobby pun menjelaskan, masyarakat tidak usah takut mengenai biaya yang mahal. "Dan secara aturan Peradi sudah memerintahkan setiap advokat untuk menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat dan ini juga merupakan amanat undangan undangan yang harus dijalankan bagi setiap advokat," kata Bobby.

Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon menegaskan, pihaknya kini serius dalam menindak para advokat yang melanggar kode etik. Melalui Dewan Kehormatan Advokat, Thomas menjelaskan bahwa saat ini sudah ada ratusan advokat yang ditindak akibat melanggar kode etik. 

Thomas menuturkan, bentuk sanksi atau hukuman terhadap para advokat nakal berbagai macam, seperti diberikan skorsing selama setahun dengan tidak boleh bertugas  serta diberhentikan dari profesinya sebagai advokat. "Itu yang kita lakukan terkait pengawasan dan penindakan terhadap advokat yang melanggar kode etik dan itulah yang akan kita bangun kembali citra positif terhadap Advokat," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement