Sabtu 21 Apr 2018 18:19 WIB

Menteri PPPA: Perempuan Masih Dibayangi Perkawinan Usia Muda

Perkawinan bukan hal buruk bila dilakukan saat usia yang tepat dan persiapan matang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, memberikan sambutan dalam acara Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017 di Hotel Vasa Surabaya, Senin (28/8).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, memberikan sambutan dalam acara Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017 di Hotel Vasa Surabaya, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan perkawinan bukan hal yang buruk bila dilakukan saat usia yang tepat dengan persiapan matang. Namun, dia mengatakan, saat ini perempuan masih dibayangi dengan perkawinan di usia yang sangat muda.

“Perkawinan usia anak justru akan membawa permasalahan baru bagi kaum perempuan," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/4).

Permasalahan yang muncul dari perkawinan anak dimulai dari hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan hingga risiko ancaman dari penyakit reproduksi seperti kanker serviks dan kanker payudara. Perkawinan pada usia anak juga terancam mengalami keretakan keluarga rumah tangga karena ketidaksiapan mental mereka dalam membangun keluarga, sehingga menimbulkan perceraian.

Karena itu, tepat pada peringatan Hari Kartini, Yohana berharap tidak ada lagi perkawinan yang terjadi pada anak perempuan yang belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. "Mari kita hentikan perkawinan anak," ujarnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pernah melakukan penelitian pada 2016 tentang jenjang pendidikan yang ditempuh oleh perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah atau di atas 18 tahun. Hasilnya, 94,72 persen perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun berstatus pernah kawin yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun putus sekolah, sementara yang masih bersekolah hanya sebesar 4,38 persen. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement