REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap buronan koruptor dana bantuan sosial, Reza Mustika Nunyai. Pria 33 tahun ini diringkus tanpa perlawanan di rumah kosnya.
“Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung sekitar pukul 08.30 wib. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Sabtu (21/4).
Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total anggaran Rp 1,8 miliar. Reza dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.
Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Dalam program ini, setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 68 orang buron.